
● online
SUDAH TERIMA THR? INI LAH SOSOK PENCETUS THR PERTAMAKALI DI INDONESIA.
Sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Soekiman Wirosandjojo adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Ia adalah Perdana Menteri pada 27 April 1951-3 April 1952. Lahir di Sewu, Solo pada tahun 1898.
Ia mengenyam pendidikan di ELS yang kemudian dilanjutkan ke STOVIA (Sekolah Dokter) di Jakarta. Saat usianya menginjak 29 tahun, ia lulus dari Universitas Amsterdam bagian kesehatan. Selama menuntut ilmu di negeri Belanda, ia mendalami masalah sosial, politik dan juga kebudayaan.
Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.
Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp125 atau sekitar Rp1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp200 atau setara Rp1.750.000 juta. Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.
Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah.
Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan. Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh. Karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.
Diketahui, pada masa itu, aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lainnya. Tentunya, para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.
Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus meneru ataupun lebih. Besara THR yang diterima pun disesuaikan dengan masa kerja.
Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan
Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Sumber: https://bit.ly/30U4zk6
Tags: Anak Jambi, Destinasi Wisata Jambi, Ikon Jambi, Jakoz Beyik, jambi, jambi keren, Jambi Kota Seberang, Jambi Punya Kaos, Kaos Berbumbu Jambi, Kaos Jambi, Pariwisata Jambi, Wisata Jambi
SUDAH TERIMA THR? INI LAH SOSOK PENCETUS THR PERTAMAKALI DI INDONESIA.
Pada zaman dahulu, di belakang Dusun Pasir Mayang, ada sebuah kerajaan yang bernama Limbungan. Kerajaan itu diperintah oleh seorang ratu... selengkapnya
Di samping untuk beribadah, puasa juga bisa salah satu metode diet yang mudah lho! BY NADIYASHALL Photo by Anfisa Eremina via https://www.pexels.com... selengkapnya
Jambi, (Antaranews Jambi) – Pelaku usaha kreatif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Jambi butuh ajang promosi berlevel nasional untuk... selengkapnya
Smart via “Setiap orang itu jenius, tapi jika Anda mengecap sebuah ikan akan kemampuannya dalam memanjat pohon, maka seumur hidupnya... selengkapnya
Mister-mister punya selera. Jauh- jauh dari negeri Kangguru alias Australia, mudiknya beli oleh-olehnya di Jakoz juga. Tak lupa kopi Jangkat... selengkapnya
Seloko adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, atau nasihat yang bernilai etik dan moral, serta sebagai alat pemaksa dan pengawas... selengkapnya
Sebuah frasa berupa ucapan dalam bahasa Jambi yang biasanya disampaikan dengan rasa penasaran dan keterkejutan akan suatu hal yang... selengkapnya
“Selamat milad wahai Jakoz, sudah saatnya berbicara lewat kaos…” Rendy Saputra, CEO Keke Busana, Owners Inspira Pictures, Founder Kopdar Saudagar Nusantara
Tribun Jambi, Writerpreneur yang Takut Jadi PNS Kamis, 14 Juni 2012 14:44 WIB BAGI banyak orang, menjadi pegawai negeri (PNS)... selengkapnya
Tahukah kanti-kanti, sakit kepala juga bisa disebabkan oleh sinar matahari. Ketika kepala sedang kepanasan, biasanya sejumlah jaringan saraf akan bergerak... selengkapnya
Meniti Batang Antui adalah adat pernikahan Orang Rimba. Sebatang pohon dilintangkan di atas sebuah sungai. Dua mempelai pun berdiri di… selengkapnya
*Harga MulaiRp 105.000
Pesawat Catalina RI-005 memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan rakyat Jambi. Bermula dari kabar kedatangan Belanda ke Jambi, Kolonel Abundjani… selengkapnya
*Harga MulaiRp 95.000
Seloko; Kecik Dak Besebut Namo. Besak Dak Besebut Gelar. Seloko adat Melayu Jambi ini maknanya begitu dalam namun luas. Jika… selengkapnya
*Harga MulaiRp 95.000
Datuk-datuk kami dulu bilang, jikalau kanti-kanti berkunjung dan sampai terminum air yang berasal dari sungai Batanghari. Nah, hati-hati deh pokoknya… selengkapnya
*Harga MulaiRp 95.000
Provinsi Jambi memang banyak bertebaran sungai. Salah satunya adalah Batanghari, sungai terpanjang di Pulau Sumatera (800Km). Masyarakat Jambi sering juga menyebut… selengkapnya
*Harga MulaiRp 80.000
Saat ini belum tersedia komentar.